Selasa, 24 September 2013

FILOSOFI CARA PANDANG BANGSA INDONESIA ( WAWASAN NUSANTARA)






a.  Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi social masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .

Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.



b.  Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1.    Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila

            Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan, alam semesta dan penciptanya. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional. Dengan demikian, nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia.



Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :

  • Sila Ketuhanan yang Mahaesa
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama.
  • Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
      menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan
      menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
·         Sila Persatuan Indonesia
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
·         Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
·         Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsadan karya untuk mempertahankan eksitensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi kegenerasi.

Oleh karena itu, wawasan kebangsaan atau wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, dan golongan serta daerahnya itu sendiri).



2.    Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara

Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.

Oleh karena itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, geografis merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan. Demikian pula sebaliknya perlu di perhitungkan dampak sikap dan tata negara terhadap geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungannya.
Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi ini juga menyebutkan bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Wawasan Nasioanal Indonesia yang memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konsteladi geografis Indonesia mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap dihargainya dan dijaganya ciri, karakter, serta kemampuan masing-masing daerah dan diupayakannya pemanfaatan nilai lebih dari geografi Indonesia.

3.    Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.

Sosial budaya sebagai salah satu aspek kehidupa nasional (disamping politik, ekonomi, dan Hankam) adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Bangsa Indonesia sejak awalnya berbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang berbeda pula. Bahkan perbedaan ciri alamiah antar pulau yang satu dengan pulau yang lainnya sangat besar sehingga membawa pengaruh pada perbedaan karakter masyarakat. Disamping perbedaan-perbedaan berkaitan dengan ruang hidup masyarakat Indonesia dapat pula dibedakan berdasarkan ras dan etnik. Pengaruh dan faktor alamiah itu membentuk perbedaan-perbedaan secara khas kebudayaan masyarakat ditiap-tiap daerah dan sekaligus menampakan perbedaan-perbedaan daya tanggapan inderawi serta pola tingkah laku kehidupan dalam hubungan vertikal maupun horizontal. Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen tersebut mempunyai unsur-unsur penting yang sama yaitu, pertama sistem religi dan upacara keagamaan, kedua sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan; ketiga sistem pengetahuan; keempat bahasa; kelima keseniaan( budaya dalam arti sempit) ; keenam, sistem mata pencarian; dan ketujuh sistem teknologi dan peralatan.

Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi yang sebelumnya ( nenek moyang ), yang sekaligus menangani dirinya dengan segala peraturan dan keharusan yang mesti dijalani yang tidak boleh dilanggar (ditabukan). Warisan budaya diterima secara emosional, yang bersifat mengikat kedalam (cohesivness) secara kuat. Oleh karena itu dapat dipahami bila ikatan budaya yang emosional itu menjadi sangat sensitif sifatnya. Ketersinggungan budaya, walaupun secara rasional dianggap tidak berarti( sepele), dapat meluapkan emosi masyarakat, bahkan dengan mudah memicu terjadinya konflik antar golongan masyarakat secara meluas dan tidak rasional. Disamping itu warisan budaya juga membentuk ikatan pada setiap individu atau masyarakat dengan daerah asal budaya. Dengan demikian kebudayaan dapat membentuk sentimen-sentimen kelompok, suku dengan daerah asalnya (parochial). Bahkan sentimen-sentimen kelompok tersebut seringkali dijadikan perisai atau benteng pelindung terhadap ketidakmampuan individu-individu yang menghadapi tentengan lingkungan yang dianggap mengancam eksitensi budayanya.

Dari tinjauan sosial budaya seperti tersebut diatas, pada akhirnya dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional dan kesatuan cara pandangan diantara segenap masyarakat tentang eksitensi budaya yang sangat beragam.

4.    Pemikiran Berdasarkan aspek Kesejarahan
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraihcita-citanya umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Demikian juga sejarah Indonesia diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada diwilayah Nusantara melalui kedaulatan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Kedua kerajaan tersebut landasanya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah sebagai Negara modern, seperti: rumusan palsafah Negara belum jelas, ditulis MpuTantular, Bhinneka Tunggal Ika Tanhana Dharma Mangrava. Untuk selanjutnya Bhinneka Tunggal Ika diangkat oleh Bangsa Indonesia sebagai sensate di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Runtuhanya Sriwijaya dan Majapahit antara lain disebabkan oleh karena belum adanya kesepakatan bersama untuk menjadi satu kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam satu kesatuan Negara yang utuh.
                    

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan warisan colonial Hindia Belanda dimana batas wilayah perairan ditentukandan diakui berdasarkan Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO), 1939, dimana laut territorial selebar 3 mil laut dari garis pangkal masing-masing pulau. Dengan mengunakan Undang-undang territorial tersebut, Indonesia secara politik dan ekonomi sangat dirugikan, karena belum terwujudnya Tanah dan Air dalam satu kesatuan yang utuh. Melalui Deklarasi Djuanda(13 December 1957), yang sekaligus merupakan kehendak politik Republik Indonesia dalam menyatukan Tanah dan Air Republik Indonesia, menjadi satu kesatuan hingga terwujud, kesatuan wilayah Republik Indonesia dan sejak saat itukata Nusantara mulai resmi digunakan dalam istilah ”konsepsi Nusantara” sebagai nama dari Deklarasi Djuanda. Sedangkan kata ’’Nusantara’’ itu sendiri berasal dari kata Nusa yang berarti pulau dan kata Antara. Jadi artinya adalah pulau-pulau yang terletak diantara dua benua (Asia danAustralia) serta dua samudra ( PasifikdanHindia).


Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai Negara kepulauan, dikukuhkan menjadi Undang-undang Nomor4/Prptahun1960 yaitu:
–PerairanIndonesia ialah laut wilayahIndonesia serta perairan pedalamanIndonesia.
–Laut wilayahIndonesia jalur 12 mil laut.
–Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam.

Perjuangan didunia International untuk diakuinya wilayah Nusantara sesuai dengan Deklarasi Djuada tanggal 13 December 1957, merupakan rangkaian perjuangan yang cukup panjang untuk memperoleh pengukuhan bagi asas Negara kepulauan diforum internasional. Dimulai sejak koferensi PBB tentang hokum laut pada tahun 1958, kemudian yang kedua tahun 1960 dan akhirnya pada konferensi ketiga tahun1982, pokok-pokok asas Negara kepulauan  diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (united convention on the law of the sea atau konvensi perserikatan Bangsa-bangsa tentang hokum laut).

Dari uraian tersebut diatas, maka wawasan kebangsaan atau wawasan Nasional diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Nasional.